Selamat Datang di Website Resmi MTsN 1 Kota Jambi


REGULASI PPID
MTsN 1 Kota Jambi

1. Dasar Hukum Nasional
Regulasi PPID di madrasah mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  1. → Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  1. → Mengatur standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  1. → Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
  1. → Standar Layanan Informasi Publik terbaru.
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
  1. → Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
  1. → Pengklasifikasian Informasi Publik.
  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
  1. → Tata cara penyelesaian sengketa informasi di pengadilan.

2. Regulasi Kementerian Agama (Relevan untuk MTsN)
Karena MTsN berada di bawah Kementerian Agama, maka wajib mengacu pada:
  1. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018
  1. → Penetapan PPID Kementerian Agama.
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019
  1. → Pedoman layanan informasi publik PPID Kemenag.
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021
  1. → Penegasan PPID dan Atasan PPID di lingkungan Kemenag.

3. Regulasi Internal Madrasah
Untuk MTsN 1 Kota Jambi, perlu dibuat regulasi turunan berupa:
  1. SK Kepala Madrasah tentang:
  • Penetapan PPID
  • Penunjukan Atasan PPID
  • Tim Pengelola Layanan Informasi
  1. Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP)
  1. Standar Operasional Prosedur (SOP):
  • Permohonan informasi
  • Keberatan informasi
  • Pengelolaan dokumentasi
  1. Maklumat Layanan Informasi Publik

4. Prinsip Keterbukaan Informasi di Madrasah
Pelaksanaan PPID di MTsN wajib memenuhi prinsip:
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Cepat dan tepat
  • Biaya ringan
  • Sederhana
Madrasah juga wajib:
  • Menyediakan informasi secara berkala
  • Menyediakan informasi setiap saat
  • Menyediakan informasi serta-merta
  • Melindungi informasi yang dikecualikan

5. Fungsi PPID di MTsN
PPID bertugas:
  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi
  • Menyediakan layanan informasi publik
  • Menyusun dan memutakhirkan DIP
  • Menjawab permohonan informasi
  • Menyelesaikan keberatan

Penutup
Regulasi PPID di MTsN 1 Kota Jambi merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah