REGULASI PPID MTsN 1 Kota
Jambi 1. Dasar Hukum Nasional Regulasi PPID di madrasah mengacu pada peraturan perundang-undangan
berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP)
→ Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
→ Mengatur standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
→ Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
→ Standar Layanan Informasi Publik terbaru.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
→ Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
→ Pengklasifikasian Informasi Publik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
→ Tata cara penyelesaian sengketa informasi di pengadilan.
2. Regulasi Kementerian Agama (Relevan untuk MTsN) Karena MTsN berada di bawah Kementerian Agama, maka wajib mengacu pada:
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018
→ Penetapan PPID Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019
→ Pedoman layanan informasi publik PPID Kemenag.
Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021
→ Penegasan PPID dan Atasan PPID di lingkungan Kemenag.
3. Regulasi Internal Madrasah Untuk MTsN 1 Kota Jambi, perlu dibuat regulasi turunan berupa:
SK Kepala Madrasah tentang:
Penetapan PPID
Penunjukan Atasan PPID
Tim Pengelola Layanan Informasi
Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP)
Standar Operasional Prosedur (SOP):
Permohonan informasi
Keberatan informasi
Pengelolaan dokumentasi
Maklumat Layanan Informasi Publik
4. Prinsip Keterbukaan Informasi di Madrasah Pelaksanaan PPID di MTsN wajib memenuhi prinsip:
Transparan
Akuntabel
Cepat dan tepat
Biaya ringan
Sederhana
Madrasah juga wajib:
Menyediakan informasi secara berkala
Menyediakan informasi setiap saat
Menyediakan informasi serta-merta
Melindungi informasi yang dikecualikan
5. Fungsi PPID di MTsN PPID bertugas:
Mengelola dan mendokumentasikan informasi
Menyediakan layanan informasi publik
Menyusun dan memutakhirkan DIP
Menjawab permohonan informasi
Menyelesaikan keberatan
Penutup Regulasi PPID di MTsN 1 Kota Jambi merupakan implementasi
dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan
tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.